MERTOAKTUAL.NET/ Jakarta. – Kementerian Perindustrian menggelar Kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Perizinan Berusaha di Kawasan Industri untuk akselerasi hilirisasi dan investasi.
“Acara dibuka oleh Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Bapak Tri Supondy, S.IP., M.A., bersama Direktur Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Republik Indonesia Bapak Dr. Winardi, M.Si.Kegiatan tersebut dihadiri kurang lebih 250 tamu undangan dan dipandu oleh Moderator Binoni Tio A. Napitupulu, Direktur Ketahanan Iklim Usaha Industri, di Gedung Garuda Lantai 2, Kementerian Perindustrian, Jakarta pada Selasa, 3 November 2026.
“Sebanyak lima orang narasumber dari kementerian, lembaga, dan asosiasi turut hadir memberikan paparan, yaitu:
1. Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH
Narasumber Rio Samuel O., S.K.M., Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama, menyimpulkan bahwa percepatan penerbitan RKL-RPL Rinci tidak hanya bergantung pada proses administrasi, tetapi juga pada kesiapan pengelola kawasan industri dan pemahaman tenant.
Pengelola kawasan dinilai perlu memiliki kompetensi lingkungan, menyediakan dokumen AMDAL kawasan, memahami karakteristik kegiatan tenant, serta memastikan kegiatan tenant tetap berada dalam batas daya dukung dan daya tampung lingkungan kawasan.
2. Kementerian ATR/BPN
Narasumber Agus Sutanto, S.T., M.Sc., Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, menyampaikan bahwa keberadaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) merupakan salah satu instrumen penting untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan berusaha, termasuk bagi sektor industri.
Berbagai mekanisme dan contoh implementasi percepatan perizinan melalui integrasi rencana tata ruang tersebut juga telah dipaparkan untuk didiskusikan lebih mendalam.
3. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
Narasumber Noor Fuad Fitryanto, Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan, menyampaikan dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kawasan Industri.
Penguatan regulasi melalui RUU tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dan dukungan yang lebih kuat bagi pengembangan kawasan industri, sehingga peningkatan investasi dapat berjalan lebih optimal sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan industri dan penyerapan tenaga kerja.
4. Kementerian Dalam Negeri
Narasumber Ir. Suprayitno, M.A., Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, menyampaikan komitmennya untuk mendorong penguatan pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di daerah.
Percepatan pelayanan tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan kawasan industri sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi nasional, termasuk dalam rangka mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada tahun 2029.
5. Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI)
Narasumber Fahmi Shahab, Direktur Eksekutif HKI, memaparkan tantangan dan hambatan perizinan kawasan industri. Dalam paparannya, HKI menyebutkan kawasan industri memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, yakni mencapai sekitar 58,8 persen, dengan jumlah tenant di dalam kawasan industri sekitar 12 ribu perusahaan.
Angka tersebut menggambarkan besarnya peran kawasan industri dalam mendukung kegiatan ekonomi, investasi, pembangunan lintas sektor, serta penciptaan lapangan kerja.Sejalan dengan hal tersebut, HKI mendukung agar kawasan industri memperoleh pengakuan secara formal sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
HKI juga mengusulkan agar seluruh kawasan industri dapat dipertimbangkan dalam skema penetapan PSN melalui dukungan kementerian dan lembaga terkait.
@Eko/MetroAktual.Net/MA/11/2026.















